Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga pada unit kerja PD-KB.
(3) Pengguna eksternal tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga di luar unit kerja PD-KB.
Your Correction
