Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi melakukan telaah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga disampaikan kepada pemohon.
Your Correction