Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi melakukan telaah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga disampaikan kepada pemohon.
Your Correction
