Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengajukan permohonan sesuai tahapan dan persyaratan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi.
Your Correction