Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna tingkat provinsi terdiri atas:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga pada unit kerja di lingkungan perwakilan BKKBN provinsi.
(3) Pengguna eksternal tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pengguna Data dan Informasi Keluarga di luar unit kerja perwakilan BKKBN provinsi.
Your Correction
