Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota dalam Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dibantu oleh petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga. (2) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyuluh keluarga berencana; dan/atau b. petugas lapangan keluarga berencana. (3) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada tingkat kecamatan, dan desa/kelurahan.
Your Correction