Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna. (2) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani pakta integritas.
Your Correction