Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna.
(2) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani pakta integritas.
Your Correction
