Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Untuk pengguna eksternal tingkat pusat pada lembaga nonpemerintah yang permohonannya disetujui selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18, harus melakukan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pemberian Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
(3) Format perjanjian kerja sama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
