Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna internal tingkat pusat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat pusat pada lembaga pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama. (3) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat pusat pada lembaga non pemerintah disampaikan oleh pimpinan lembaga/organisasi.
Your Correction