Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna internal tingkat pusat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat pusat pada lembaga pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama.
(3) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat pusat pada lembaga non pemerintah disampaikan oleh pimpinan lembaga/organisasi.
Your Correction
