Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna tingkat pusat terdiri atas:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga pada unit kerja di lingkungan BKKBN.
(3) Pengguna eksternal tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga di luar unit kerja BKKBN.
Your Correction
