Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata Bangga Kencana pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan walidata pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN. (2) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction