Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Penyelenggara pelayanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh Walidata Bangga Kencana dan walidata pendukung.
(2) Walidata Bangga Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Walidata Bangga Kencana pusat;
b. Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi; dan
c. Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota.
(3) Walidata Bangga Kencana pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan unit kerja BKKBN yang membidangi Data dan Informasi.
(4) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b
merupakan pimpinan unit kerja perwakilan BKKBN provinsi.
(5) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pimpinan PD-KB.
(6) Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pimpinan unit kerja BKKBN yang membidangi teknologi informasi.
Your Correction
