Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri dari unsur:
a. pemerintah; dan
b. nonpemerintah.
(2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
(3) Unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pemangku Kepentingan dan mitra kerja sesuai tingkatan wilayah.
Your Correction
