Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga yang berada pada unit kerja lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana. (2) Lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BKKBN; b. Perwakilan BKKBN Provinsi; dan c. PD-KB.
Your Correction