Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga yang berada pada unit kerja lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana.
(2) Lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BKKBN;
b. Perwakilan BKKBN Provinsi; dan
c. PD-KB.
Your Correction
