Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan disetujui, pemohon menandatangani Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi dengan Walidata Bangga Kencana. (2) Pemohon yang telah menandatangani Perjanjian Penggunaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan data yang dimohonkan disertai dengan berita acara serah terima. (3) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction