Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh pengguna Data dan Informasi Keluarga. (2) Pengguna Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengguna internal; dan b. pengguna eksternal.
Your Correction