Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh pengguna Data dan Informasi Keluarga.
(2) Pengguna Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
Your Correction
