Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diintegrasikan dengan program dan/atau sistem lainnya. (2) Integrasi dengan sistem lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction