Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. Data kependudukan; b. Data keluarga berencana; dan c. Data pembangunan keluarga. (2) Bentuk Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. Agregat Data dan Informasi Keluarga berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota atau kecamatan atau desa/kelurahan; dan b. Data dan Informasi Keluarga berdasarkan individu dalam keluarga untuk variabel tertentu.
Your Correction