Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Jenis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. Data kependudukan;
b. Data keluarga berencana; dan
c. Data pembangunan keluarga.
(2) Bentuk Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. Agregat Data dan Informasi Keluarga berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota atau kecamatan atau desa/kelurahan; dan
b. Data dan Informasi Keluarga berdasarkan individu dalam keluarga untuk variabel tertentu.
Your Correction
