Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Metode layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. layanan Hak Akses; dan
b. layanan Data.
(2) Layanan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian identitas pengguna (user name) dan kata sandi (password).
(3) Layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian Data berupa:
a. dokumen nondigital (hardcopy);
b. dokumen digital (softcopy); dan
c. bentuk lainnya.
Your Correction
