Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. layanan Hak Akses; dan b. layanan Data. (2) Layanan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian identitas pengguna (user name) dan kata sandi (password). (3) Layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian Data berupa: a. dokumen nondigital (hardcopy); b. dokumen digital (softcopy); dan c. bentuk lainnya.
Your Correction