Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara pelayanan Data dan Informasi Keluarga dalam memberikan pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga harus memperhatikan: a. metode layanan; b. jenis Data; dan c. bentuk Data.
Your Correction