Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
Penyelenggara pelayanan Data dan Informasi Keluarga dalam memberikan pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga harus memperhatikan:
a. metode layanan;
b. jenis Data; dan
c. bentuk Data.
Your Correction
