Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Pengguna Data dan Informasi Keluarga yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Hak Akses.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pengguna Data dan Informasi Keluarga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Walidata Bangga Kencana pusat;
b. Walidata Bangga Kencana perwakilan Provinsi;
atau
c. Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
