Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
Hasil pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
Your Correction
