Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan pada tiap semester. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan.
Your Correction