Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Petugas pemanfaatan atau pengguna Data dan Informasi Keluarga tingkat kecamatan, desa/kelurahan melaporkan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di wilayahnya kepada Kepala PD-KB.
(2) Kepala PD-KB melaporkan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di wilayahnya kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
(3) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melaporkan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di wilayahnya kepada Kepala BKKBN dengan tembusan kepada Walidata Bangga Kencana pusat.
Your Correction
