Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap: a. aspek penyelenggaraan, berupa kesesuaian antara mekanisme yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di setiap tingkatan wilayah; b. aspek penggunaan/Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga, berupa dampak/manfaat terhadap penggunaan Data dan Informasi Keluarga; c. aspek kepatuhan pengguna Data dan Informasi Keluarga terhadap isi dalam Surat Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi Keluarga; dan d. aspek lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Your Correction