Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh Walidata Bangga Kencana sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction