Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat
dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
3. Data dan Informasi Keluarga adalah Data dan Informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga dan pemutakhirannya yang dikelola melalui sistem informasi keluarga.
4. Sistem Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi Data, Informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
5. Agregat Data dan Informasi Keluarga adalah kumpulan data berdasarkan tingkatan wilayah yang berisi Data pendataan keluarga, Data pelayanan keluarga berencana dan Data pengendalian lapangan yang dikelola melalui SIGA.
6. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan pembangunan keluarga melalui peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
7. Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga adalah penggunaan Data dan Informasi Keluarga untuk Program Bangga Kencana serta program pembangunan pemerintah lainnya.
8. Walidata Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Walidata Bangga Kencana adalah
pimpinan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Keluarga, serta melaksanakan penyebarluasan Data dan Informasi Keluarga.
9. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten/kota.
10. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh walidata kepada pengguna untuk dapat mengakses Data dan Informasi Keluarga sesuai dengan izin yang diberikan.
11. Surat Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi Keluarga adalah surat perjanjian atas penggunaan Data dan Informasi Keluarga yang berisi ketentuan- ketentuan dalam penggunaan Data dan Informasi Keluarga.
12. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan dalam Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga untuk mendukung Program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya.
13. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction
