Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kegiatan pendataan keluarga yang sudah direncanakan dan masih berjalan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Your Correction
