Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan tanpa kategori wilayah. (2) Terhadap kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang berupa pemasangan implan yang didahului dengan pencabutan implan, pembiayaan bersumber dari satu menu pembiayaan.
Your Correction