Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan: a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang; b. pencatatan dan pelaporan; dan c. survei demografi kesehatan INDONESIA.
Your Correction