Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Your Correction