Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme TKD dalam jenis Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dialokasikan ke dalam APBD oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Menteri/Kepala MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
Your Correction