Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Unit kerja dan tim penilai internal melakukan survei untuk peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan
dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melaksanakan penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh inspektorat utama.
(3) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
