Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. mekanisme penilaian pendahuluan dan evaluasi;
b. pengajuan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM;
c. evaluasi pembangunan ZI oleh tim penilai nasional;
dan
d. pemantauan unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
