Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi: a. pimpinan beserta jajaran Unit Kerja Percontohan ZI dalam membangun ZI pada unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan ZI; b. unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan ZI dan penilaian mandiri sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud; c. Asesor Eselon I Pembina Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan penilaian pendahuluan unit kerja sebagai implementasi pembangunan ZI; d. TPI BKKBN dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang membangun ZI; dan e. TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Your Correction