Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. pimpinan beserta jajaran Unit Kerja Percontohan ZI dalam membangun ZI pada unit kerja sehingga
mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan ZI;
b. unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan ZI dan penilaian mandiri sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud;
c. Asesor Eselon I Pembina Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan penilaian pendahuluan unit kerja sebagai implementasi pembangunan ZI;
d. TPI BKKBN dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang membangun ZI; dan
e. TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Your Correction
