Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun oleh Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan paling sedikit untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Rencana Aksi disampaikan Kepada Kepala BKKBN dengan tembusan Sekretaris Utama, Deputi, Unit Kerja unit kerja Pelaksana SPD yang bersangkutan.
Your Correction
