Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan oleh Pelaksana SPD dengan fasilitasi Unit Kerja. (2) Diseminasi dilakukan untuk Perjalanan Dinas yang terdiri atas: a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri; b. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation); dan c. Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri.
Your Correction