Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Perjalanan Dinas dan pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan Perjalanan Dinas.
Your Correction