Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksana SPD menyampaikan laporan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dokumen laporan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah oleh Unit Kerja pada web http://citc.bkkbn.go.id dan aplikasi sistem informasi perjalanan dinas luar negeri pada kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Pelaksana SPD selain Kepala BKKBN kepada Kepala BKKBN dengan tembusan Sekretaris Utama, Deputi, Unit Kerja, dan unit kerja Pelaksana SPD yang bersangkutan.
Your Correction
