Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD wajib menyampaikan: a. laporan Perjalanan Dinas; b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas; c. diseminasi; dan d. rencana aksi.
Your Correction