Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Perjalanan Dinas Pelaksana SPD terdiri atas: a. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. exit permit; c. rekomendasi visa; dan d. paspor dinas. (2) Pengurusan dokumen Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan/izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Pengurusan dokumen Perjalanan Dinas dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penugasan dengan mengacu pada prosedur pengajuan izin Perjalanan Dinas melalui sistem aplikasi kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dan kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (4) Pengurusan dokumen Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja.
Your Correction