Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Perjalanan Dinas bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara pada BKKBN; atau b. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction