Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pendanaan Perjalanan Dinas bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara pada BKKBN;
atau
b. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
