Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara; 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah atau, organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM) yang berperan serta dalam pengelolaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. 4. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen dalam rangka Perjalanan Dinas bagi pegawai BKKBN atau Mitra Kerja. 5. Pelaksana SPD adalah pegawai dan Mitra Kerja yang melaksanakan Perjalanan Dinas. 6. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan formal. 7. Pelatihan Jangka Pendek adalah program kursus yang bersifat jangka pendek, kurang dari satu tahun, yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, atau swasta sebagai penyelenggara program pelatihan di luar negeri. 8. Deputi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKKBN yang membidangi pendidikan, pelatihan dan pengembangan. 9. Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN yang membidangi pendidikan, pelatihan dan kerja sama luar negeri.
Your Correction