Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Pegawai di Lingkungan BKKBN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada suatu satuan organisasi di lingkungan BKKBN.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
5. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi tertentu serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Kegiatan Penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan
dalam upaya mendukung dan meningkatkan kinerja Pegawai.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi di lingkungan BKKBN.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
9. Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi Hukuman Disiplin.
10. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan Disiplin.
11. Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
12. Cuti Pegawai yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu melalui Sistem Aplikasi cuti Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia BKKBN.
13. Sakit adalah kondisi Pegawai yang tidak bekerja karena alasan kesehatan.
14. Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan Alasan yang Sah.
15. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung.
16. Daftar Hadir adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik dan/atau manual.
17. Terlambat Masuk Bekerja adalah kehadiran Pegawai yang melebihi ketentuan jam masuk bekerja.
18. Pulang Cepat adalah kehadiran Pegawai yang mengurangi ketentuan jam pulang bekerja.
19. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap hari kerja dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.
20. Sistem Informasi Visum Kinerja yang selanjutnya disebut SIVIKA adalah aplikasi daring yang dipergunakan untuk membuat Laporan Kinerja Pegawai.
21. Laporan Kinerja Penyuluh KB adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Penyuluh KB dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.
22. Aplikasi Elektronik Visum Penyuluh KB yang selanjutnya disebut E-Visum adalah suatu program berbasis teknologi informasi yang memiliki fungsi mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan serta sebagai bukti kerja setiap aktivitas kegiatan Penyuluh KB.
23. Kegiatan Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian informasi dan edukasi tentang program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku individu, keluarga, dan/atau masyarakat.
24. Kegiatan Nonpenyuluhan adalah kegiatan yang bersifat administratif, rutinitas, koordinatif, dan pengembangan serta kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
25. Sistem Informasi Penghitungan Penghasilan yang selanjutnya disingkat SIPP adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan penghitungan gaji, tunjangan Jabatan, tunjangan keluarga, Tunjangan Kinerja dan uang makan yang komponen
penghitungannya meliputi hasil rekapitulasi dari Pengisian SIVIKA, E-Visum, kehadiran kerja dan pemotongan lainnya;
26. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
27. Pendidikan Kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai.
28. Tugas Belajar adalah pengawasan yang diberikan untuk menuntut ilmu mendapat didikan atau latihan keahlian baik didalam maupun diluar negeri dengan biaya pemerintah atau negara asing atau badan internasional atau badan asing.
29. Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Tinggi diluar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas dinas sehari- hari.
30. Pendidikan dan Pelatihan adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan jabatannya.
Pegawai yang mengajukan cuti tahunan, cuti Sakit, dan cuti alasan penting diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. menjalani cuti tahunan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen);
b. menjalani cuti Sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang Sakit 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter;
2. Pegawai yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
3. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah Sakit paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan, puskesmas atau rumah sakit;
4. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter;
5. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas pada jam kerja diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter;
6. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat berwenang diberlakukan pemotongan Tunjangan
Kinerja sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter; dan
7. Surat keterangan dokter harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti.
c. menjalani cuti alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia;
2. cuti alasan penting karena melangsungkan perkawinan;
3. cuti alasan penting karena mendampingi istri melahirkan; dan
4. cuti sebagaimana dimaksud di atas paling lama adalah 7 (tujuh) hari kerja, apabila melebihi 7 (tujuh) hari kerja, pada hari berikutnya akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
d. menjalani cuti alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu Sakit keras;
2. cuti alasan penting karena mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal; dan
3. cuti sebagaimana dimaksud di atas paling lama adalah 5 (lima) hari kerja, apabila melebihi 5 (lima) hari kerja maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman Disiplin ringan, kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan jam kerja:
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan jika dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan jika dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman Disiplin sedang, kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan jam kerja:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman Disiplin berat, kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan jam kerja:
1. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah; dan
3. sebesar 100 (seratus) persen, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari Jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(3) Jika pegawai dijatuhi lebih dari satu Hukuman Disiplin, diberlakukan pemotongan tunjangan berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.