Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB dengan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Your Correction
