Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB dengan kategori keahlian, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Your Correction
