Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Sertifikat kelulusan Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk pengusulan:
a. pengangkatan dalam jabatan fungsional di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; atau
b. kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Your Correction
