Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus, peserta diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan hasil kelulusan.
(3) Dalam hal peserta dinyatakan tidak lulus, peserta yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang melalui persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat instansi daerah masing-masing yang mengusulkan calon peserta.
Your Correction
