Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pembina jabatan fungsional.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
