Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing- masing mengusulkan calon peserta yang akan diangkat untuk kenaikan jabatan satu jenjang lebih tinggi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina.
Your Correction