Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Berdasarkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada unit
kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing- masing mengusulkan calon peserta yang akan diangkat untuk kenaikan jabatan satu jenjang lebih tinggi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina.
Your Correction
