Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Uji Kompetensi jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi pengguna atas persetujuan Instansi Pembina.
(3) Unit pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Your Correction
